
Ini Dia 'Sultan' Debt Collector Indonesia yang Ternyata Ada di Madura
paj.co.id - Menyeruaknya kasus mobil seleb TikTok Clara Shinta yang akan disita oleh Debt Collector menjadi viral di Media Sosial, Hal tersebut membuat profesi Debt Collector menjadi sorotan publik.
Sebagai sebuah perusahaan, tentu publik ingin tahu siapa ‘sultan’ Debt Collector Indonesia saat ini. Hal tersebut untuk menjawab ambingu masyarakat terkait perusaan jasa penarikan jaminan fidusia yang belakangan jadi sorotan masyarakat.
Dilansir dari berbagai sumber, diantaranya CNBC Indonesia bahwa ‘Sultan’ Jasa Penarikan jaminan Fidusia yang paling kredibel adalah PT Panglima Arudam Jaya (PAJ) yang beralamat di Pamekasan, Madura.
“PT Panglima Arudam Jaya menyediakan layanan jasa penagihan hutang secara Litigasi maupun Non-litigasi atau penyelesaian hutang piutang di dalam dan luar pengadilan dengan pendekatan secara hukum dan negoisasi-mediasi,” tulis deskripsi pada situs web perusahaan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu, (24/2/2023).
Sedangkan Komisaris Utama PT Panglima Arudam Jaya (PAJ) adalah H. Akhmad Junaidi, SH atau yang akrab dipanggil Edi Jaya.
Sebagaimana diketahui, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Dalam aturannya, jasa penagihan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha tertentu, yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau firma hukum.
Selain itu, pelaku jasa penarikan jaminan Fidusia juga diatur dalam POJK nomor 35 tahun 2018 di pasal 48.
Selain itu, Edi Jaya diketahui sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJPI) Jawa Timur.
Edi Jaya menjelaskan, Setiap perusahaan jasa penagihan jaminan fidusia atau yang lebih dikenal sebagai Profesional Collection akan dibekali Id Card, Surat Tugas, Surat Kuasa dan mempunyai sertifikasi dari lembaga resmi.
“Jadi bagi masyarakat yang mempunyai urusan dengan debt Collektor, Silahkan tanya Id Card dan surat tugasnya, termasuk sertifikat dan history payment wanprestasi ada SP 1 hingga ke 3,” Tutur Edy menjelaskan.
Selanjutnya Edi menjelaskan bahwa tindakan premanisme tidak dibenarkan dalam melakukan penarikan jaminan Fidusia. Karena hal tersebut juga akan mempunyai konsekwensi hukum.
“Kalau ada tindakan premanisme dalam upaya penarikan jaminan fidusia, itu pelanggaran hukum dan itu adalah oknum,” Jelas Edi.
Sumber: Ternyata ‘Sultan’ Debt Collector Indonesia Ada di Madura
1 Komentar
Tutun HN
Mantap Pak Edi!